PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi

Rabu, 08 April 2020 | 09:01
Kompas.com

Jakarta terapkan PSBB mulai 10 April 2020

PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi.

GridHITS.id - Gubernur DKI Jakarta minta masyarakat untuk tidak lakukan hal-hal ini saat PSBB mulai 10 April.

Seperti kita ketahui jika kini virus corona kian mewabah dan masih menjadi pandemi di Indonesia.

Karena hal itu pula, akhirnya pemerintah memunculkan berbagai kebijakan imbas virus corona tersebut.

Baru-baru ini Anies Baswedan mengumumkan jikaDKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Kembali Beri Kabar Gembira, Profesor Asal Indonesia Tegaskan Wabah Corona Bisa Berakhir di Akhir April Namun dengan Syarat

Baca Juga: Gemas Banyak yang Masih Anggap Enteng Covid-19, Boy William Beri Peringatan Keras dengan Cara Unik dan Menggelitik

PSBB akan dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Nah, hal-hal apa sajakah yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB pada 10 April nanti?

Dilansir dari Kompas.com, Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.

Pada Pasal 12 disebutkan, dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Baca Juga: Kabar Menenangkan, Pasien yang Sembuh Punya Kekebalan Kuat Terhadap Corona, Begitu juga Dengan Penderita Tanpa Gejala

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Umumkan Kabar Bahagia Untuk Warga yang Terdampak Virus Corona, Apa itu?

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian, Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Baik Angin Surga, Jokowi Berikan Bantuan Tunai Rp600.000 Ribu/Keluarga Selama 3 Bulan, Baca Syaratnya!

Baca Juga: Hari Ini Sudah Bisa Dicoba! 3 Hal Penting Ini Harus Dipatuhi Jika Ingin Dapat Listrik Gratis PLN

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian, Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Nah, oleh karena itu, masyarakat sebaiknya sudah mengetahui hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum PSBB pada 10 April nanti.

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya