Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ingin Iuran BPJS Naik? Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat Agar BPJS Batal Naik

Cynthia Paramitha Trisnanda - Jumat, 15 Mei 2020 | 11:23
Peserta BPJS
twitter/ @bpjskesehatan

Peserta BPJS

"Bisa dibatalkan kembali, karena peraturan presiden dalam hierarki perundang-undangan itu dibawah UUD 1945," jelas Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Agus mengatakan, bilamana ada peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka peraturan tersebut bisa dikaji kembali.

Termasuk peraturan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini.

Diketahui, Presiden Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan pada 2019 lalu.

Ia menaikkan iuran tersebut melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Bikin Tenang di Tengah Kepanikan! Pemerintah Menjamin Seluruh Warga yang Terkena Corona Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis, Termasuk WNA!

Namun, pada akhir Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut.

Agus menilai, langkah Presiden Jokowi menaikkan iuran setelah dibatalkan MA, seakan tidak mempedulikan putusan MA.

Padahal, dalam putusan MA, pemerintah seharusnya melakukan kajian kembali terkait hal ini.

Termasuk agar naikknya iuran BPJS Kesehatan dapat dibarengi dengan perbaikan-perbaikan pelayanan.

"Dalam putusan, MA mengatakan supaya pemerintah melakukan kajian lagi."

"Supaya dalam proses kenaikan itu harus dilakukan perbaikan-perbaikan."

Source :Tribunnews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x