"Tapi pemerintah tidak mempedulikan (putusan MA, red)," terang Agus.
Menurut Agus, ketidakpedulian ini bisa dikarenakan ranah untuk melakukan pembiayaan bidang kesehatan ada di tangan pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut Agus, pemerintah merasa memiliki kewenangan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Sehingga pemerintah Jokowi melihat apa yang diputuskan MA ini tetap dipatuhi."
"Iuran dinaikkan karena ingin melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan," paparnya.
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik