Dilansir dari Tribunnews, I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.
Iamenilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.
Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.
Kemudian,SittiHikmawattytidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.
"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.
2. Prinsip Kedua Kepantasan
Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.
I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadapKPAIsebagai lembaga.
3. Prinsip Ketiga Kesaksamaan
Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.
Menurutnya, pernyataan Sitti tersebuttidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.
Seperti diketahui Sitti diKPAImenjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).