Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama Keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.
Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Jokowi.
Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.
Dikabarkan sebelumnya jika Sitti Hikmawatty sempat berani menuntut haknya kepada Presiden Jokowi.
Meski begitu, rupanya ada alasan tersendiri yang membuat RI 1 tersebut mencabut nama Sitti Hikmawatty dari jajaran Komisioner KPAI.
Akhirnya alasan pemecatan Sitti Hikmawatty tersebut dibeberkan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna, yaitu:
Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada 4 prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.
1. Prinsip Pertama Integritas