Follow Us

Bukan Karena Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Komisioner KPAI Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi

Safira Dita - Rabu, 29 April 2020 | 12:04
Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat

Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi

Baca Juga: Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama Keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.

Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Jokowi.

Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.

Dikabarkan sebelumnya jika Sitti Hikmawatty sempat berani menuntut haknya kepada Presiden Jokowi.

Meski begitu, rupanya ada alasan tersendiri yang membuat RI 1 tersebut mencabut nama Sitti Hikmawatty dari jajaran Komisioner KPAI.

Baca Juga: Kabar Baik Datang Lagi! Tangan Kanan Jokowi Kembali Umumkan Kabar Perkembangan Covid-19 hingga Ucap Syukur

Baca Juga: Angin Segar di Awal Bulan Ramadhan, Jokowi Beberkan Kepastian Berakhirnya Pandemi Corona, Semakin Tampak di Depan Mata

Akhirnya alasan pemecatan Sitti Hikmawatty tersebut dibeberkan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna, yaitu:

Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada 4 prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.

1. Prinsip Pertama Integritas

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular