Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Presiden Jokowi Resmi Copot Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI
GridHITS.id - Presiden Jokowi resmi copot Sitti Hikmawatty dari jabatan komisioner KPAI.
Diketahui sebelumnya jika beberapa waktu lalu, pernyataan dadi Sitti Hikmawatty selaku komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memang menghebohkan publik.
Pernyataannya terkait wanita bisa hamil di kolam renang itu pun ramai jadi pembicaraan hingga akhirnya ditindak lanjut.
Baca Juga: KPAI Ungkap Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang dan Jadi Sorotan, Melanie Subono Beri Komentar Menohok
Kini,Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).
Dilansir dari Kompas.com, pencopotan Sitti dari jabatannya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Keputusan itu dibuat lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya.
Sebelumnya, Dewan Etik KPAIsudah memberikan usulan terkait pemecatan Sitti dari jabatannya.
Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai SittiHikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.
Sementara itu, Sittitidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Baca Juga: Heboh Isu Kim Jong Un Meninggal Dunia, Adik Perempuannya Disebut-sebut Akan Menjadi Penerus Rezimnya
Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.
Pertama,meminta SittiHikmawatty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untukmemberhentikan tidak dengan hormat SittiHikmawatty sebagai Komisioner KPAI.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Akan Segera Berakhir, Ahli Beberkan Indonesia Bisa Melakukannya Tanpa Lockdown