Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Presiden Jokowi Resmi Copot Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI
GridHITS.id - Presiden Jokowi resmi copot Sitti Hikmawatty dari jabatan komisioner KPAI.
Diketahui sebelumnya jika beberapa waktu lalu, pernyataan dadi Sitti Hikmawatty selaku komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memang menghebohkan publik.
Pernyataannya terkait wanita bisa hamil di kolam renang itu pun ramai jadi pembicaraan hingga akhirnya ditindak lanjut.
Baca Juga: KPAI Ungkap Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang dan Jadi Sorotan, Melanie Subono Beri Komentar Menohok
Kini,Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).
Dilansir dari Kompas.com, pencopotan Sitti dari jabatannya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Keputusan itu dibuat lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya.
Sebelumnya, Dewan Etik KPAIsudah memberikan usulan terkait pemecatan Sitti dari jabatannya.
Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai SittiHikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.