Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Laporan Nikita Mirzani Tentang Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Diproses Polisi, Ini Alasannya

Rachel Anastasia - Jumat, 03 April 2020 | 10:45
Nikita Mirzani adu mulut dengan Gebby Vesta.
Kolase Instagram/ @gebby.vesta_ & @nikitamirzanimawardi_17

Nikita Mirzani adu mulut dengan Gebby Vesta.

Perang Dimulai, Nikita Mirzani Resmi Laporkan Sosok ini karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Siapa?

GridHITS.id -Lagi-lagi Nikita Mirzani menyambangi Polda Metro Jaya untuk sebuah kasus.

Namun kali ini dirinya bukan berstatus sebagai tersangka melainkan sebagai pelapor.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nyai membuat laporan atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Niat Mulia Hengky Kurniawan Tak Disambut Baik, Warga Tolak Mentah-mentah Rumah itu Dijadikan Tempat Singgah Tenaga Medis

Baca Juga: Siap Dicoba! Ini Dia Resep Masakan Ala Bella Saphira untuk Tangkal Covid-19

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Yunus melalui video bertajuk "PENJELASAN KABID HUMAS TERKAIT KEDATANGAN NIKITA MIRZANI" yang tayang di kanal YouTube Warta Hot pada Rabu (1/4/2020) kemarin.

Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa laporan kasus pencemaran nama baik di media sosial itu sudah masuk sejak 30 Maret 2020.

"Laporan sudah kita terima, (kasus) pencemaran nama baik di media elektronik," pujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Tak langsung diproses, pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari wanita yang kerap disapa Nyai itu.

"Laporan sudah kita terima, nanti akan coba kita pelajari oleh penyidik dalam hal ini. Sekarang kan masih penyelidikan dulu," tambah Yunus.

Pihak kepolisian nantinya akan melakukan panggilan kepada pelapor setelah mempelajari laporan yang ada.

Baca Juga: Setelah Sepekan Isolasi Mandiri, Titi Kamal Galau Masih Belum Bisa Pelukan dengan Anak, Kenapa?

Baca Juga: Nia Ramadhani Ngaku Terakhir Cuci Piring 12 Tahun Lalu, Jumlah Dapur di Rumahnya Bikin Jessica Iskandar Melongo

Bukan hanya pelapor saja, pihak kepolisian juga akan memanggil saksi untuk konfirmasi soal kebenaran bukti yang dibeberkan.

"Nanti akan dipelajari. Rencanya akan memanggil pelapor bersama dengan saksi-saksi untuk menjawab bukti-bukti yang kita sangkakan di sini," kata Yusri Yunus.

Nikita Mirzani membuat laporan untuk May Debbyta.

Nikita Mirzani membuat laporan untuk May Debbyta.

Meski laporan sudah masuk, pandemi virus corona rupanya menjadi kendala untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebab pihak kepolisian sudah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pemeriksaan demi mengurangi penyebaran virus corona.

Oleh karena itu pihak kepolisian akan mempertimbangkan pemanggilan para saksi dan pelapor.

"Untuk sementara dengan adanya pandemi Corona ini penyidik agak sedikit menahan untuk mengundang dan mengklarifikasi si pelapor,' jelasnya.

Baca Juga: Pantas Nagita Slavina Selalu Cantik Meski tanpa Make Up, Ternyata Harga Skincarenya Setara Biaya Naik Haji

Baca Juga: Pamer Perayaan Ulang Tahun Keponakannya Saat Wabah Corona, Boy William Malah Kena 'Semprot' Warganet : Seriusan Ini Ga Lucu

"Sekarang situasi social distancing maupun physical distancing," jelas Yunus.

"Pelapor pun kalau dipanggil ke sini juga pasti akan beralasan karena memang ada instruksi dari pemerintah untuk sebaiknya masyarakat cukup berdiam di rumah," kata Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunusenggan menyebutkan siapa yang dilaporan oleh Nikita Mirzani.

Namun baru-baru ini Nyai memang terlihat sedang berseteru dengan selebgram Gebby Vesta.

Mereka seperti saling melayangkan sindiran di akun media sosial masing-masing.

Hal ini membuat publik menduga-duga bahwa laporan ditujukan pada Gebby Vesta.

Baca Juga: Pulang Kampung Mendadak karena Corona, Suami ini Terkejut Pergoki Istrinya Bermain Serong dengan Pria Beristri

Baca Juga: Duh, Dokter Pertama Pengungkap Corona Dikabarkan Hilang Misterius, Benarkah Pemerintah Cina Tutupi Jumlah Korban Sebenarnya!

Ada juga bukti kuat yang merujuk laporan tersebut untuk Gebby Vesta karena tertera nama May Debbyta.

Rupanya May Debbyta adalah nama lain dari Gebby Vesta.

Nantinya kasus tersebut akan diusut berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Source :YouTube

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x