Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus Dibatasi
GridHITS.id - Berikut ini daftar pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi dalam PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari.
Baru-baru ini Pemerintah kembali membuat pembatasan sosial berskala besar(PSBB) di awal tahun 2021.
Disebutkan jika mulai 11 Januari mendatang, Pemerintah akan menerapkan pembatasan tersebut di wilayah Jawa dan Bali.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah demiuntuk menekan wabah corona yang masih mewabah di Tanah Air.
Pembatasan kegiatan akan dilakukan sampai 25 Januari 2020. Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1).