Kabar Gembira! Bisa Kembali Berlibur di Taman Rekreasi saat PSBB Transisi Asalkan Memenuhi Aturan Ini Sebelum Berangkat
GridHITS.id -Provinsi DKI Jakarta kini tengah memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masa transisi ini dimulai pada hari ini Minggu (12/10/2020).
Anies Baswedan meresmikan masa transisi ini karena menilai pergerakan covid-19 di DKI Jakarta sendiri mengalami pergerakan yang cukup lambat.
Masa transisi PSBB ini akan dilakukan selama dua pekan.
Tempat-tempat umum pun kembali dibuka asalkan menerapkan peraturan yang ketat.
Mulai dari mal, tempat makan, pusat kebugaran, bahkan taman rekreasi sekalipun.
Dibukanya kembali taman rekreasi di masa transisi PSBB ini tentu saja menjadi kebahagiaan tersendiri bagi sebagian besar orang.
Bagaimana tidak? Banyak orang yang terpaksa di rumah saja akibat diterapkannya PSBB yang ketat.
Mulai sekarang Moms tak perlu khawatir lagi, pasalnya sudah bisa kembali berlibur di masa transisi PSBB ini.
Baca Juga:Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini
Akan tetapi, sebelum memutuskan untuk berangkat ke taman rekreasi seperti Ancol, taman mini, kebun binatang ragunan, dan lainnya ada hal yang wajib diperhatikan dan dipersiapkan.
Moms wajib tahu! Bahwa kini taman rekreasi diwajibkan membataskan jumlah pengunjungnya.
Maka dari itu, Moms diwajibkan untuk membeli tiket taman rekreasi tersebut secara online terlebih dahulu.
Selain itu ada peraturan lain yang wajib Moms patuhi sebelum berangkat ke taman rekreasi.
Nah berikut sederet peraturan yang diterapkan di taman rekreasi saat masa PSBB transisi melansir daridraft resmi PSBB transisi DKI Jakarta:
1. Maksimal 25% kapasitas
Baca Juga:Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total
Baca Juga:PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap
2. Pembelian tiket dilakukan secara daring
3. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun tidak boleh masuk)
4. Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
Taman rekreasi sendiri juga hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul,Kabar Gembira! Bisa Kembali Berlibur di Taman Rekreasi saat PSBB Transisi Asalkan Memenuhi Aturan Ini Sebelum Berangkat