Siap-siap Ketiban Durian Runtuh, Gaji Ke-13 ASN Tahun 2020 Bakal Segera Cair, Ini Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Diterima ASN Tahun Ini

Sabtu, 18 Juli 2020 | 14:30
Freepik.com

Siap-siap, gaji ke-13 bakal segera cair pada bulan ini

GridHITS.id -Kabar gaji ke-13 memang kabar yangs selalu ditunggu ASN.

Menilik sejarah, gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN untuk membantu membayar sekolah anak-anak mereka.

Gaji ke-13 ini pertama kali muncul saat era Presiden Megawati.

Awalnya memang penurunan gaji ke-13 untuk ASN lancar-lancar saja, namun gara-gara pandemi virus corona, penurunan gaji ke-13 jadi tertunda.

Mengingat kebutuhan negara untuk menangani virus corona lebih penting dan mendesak daripada memberikan gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga: Telah Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Besaraan Pokok Uang Pensiun PNS Mulai dari Golongan 1-4 Hingga Janda dan ASN yang Meninggal Dunia

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi PNS, Usai Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Akhir Tahun Pemerintah Juga Akan Meningkatkan Kesejahteraan ASN! Uang Pensiunan Bakal Naik

Hal ini tentulah sangat dimaklumi, meski sebagian besar ASN juga harus putar otak lagi untuk membiayai anak-anak mereka menghadapi tahun ajaran baru yang akan dimulai di bulan Juli.

Soal kabar gaji ke-13, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN, tapi Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan bisa memberikan jawaban pasti.

Dilansir dari Wartakotalive.com,gaji ke-13 segera akan diberikan kepada ASN tahun ini.

"Ketika sudah agak turunCovid-19dan kalau dikasih di kuartal IV," ujarnya.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkangajike-13bagiPNS,TNI,Polridanpensiunan.

Kuartal IV yang dimaksud ini ada di bulan November sampai Desember.

Jadi, sudah pasti gaji ke-13 untuk ASN akan diterima pada akhir tahun ini.

Kementerian Keuangan juga sudah menganggarkangajike-13bagiPNS,TNI,Polridanpensiunan.

Menteri KeuanganSriMulyanimenyebutgajike-13telah masuk dalamAPBN2020.

Sangat benar-benar dinanti oleh para ASN, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN jika nantinya cair?

Baca Juga: Kabar Gembira di Era new Normal Bagi PNS dan ASN, Sempat Tertunda Gara-gara Corona, Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Akan Segera Cair Beriringan Dengan Cairnya Dana Pensiunan

Baca Juga:Siap Hitung Mundur, Menkeu Sri Mulyani Siap 'Tabok' ASN, TNI, dan Polri Lewat THR Keagaamaan yang Cair pada 15 Mei

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sonora/Jumahudin

Ilustrasi ASN

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Siap-siap Tabungan Bertambah, Ini Besaran THR Bagi ASN yang Masih Kecipratan Tunjangan Hari Raya Tahun Ini

Baca Juga:Terpaksa Gigit Jari di Hari Raya Nanti, Ini Daftar ASN yang Tak Terima THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Hadapi Corona, Ridwan Kamil Rela Potong Gajinya Sendiri dan ASN Lain di Jawa Barat Padahal Baru Saja Icipi Kenaikan Tunjangan

Baca Juga:Bak Petir di Siang Bolong, Sebanyak 839 PNS Tiba-tiba Dinyatakan Terdeteksi Virus Corona, Instansi Ini yang Paling Banyak!

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS Terancam Usai Pemerintah Umumkan Defisit Negara Capai Rp257,7 Triliun?

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi PNS, Usai Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Akhir Tahun Pemerintah Juga Akan Meningkatkan Kesejahteraan ASN! Uang Pensiunan Bakal Naik

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com, Wartakota