Terpaksa Gigit Jari di Hari Raya Nanti, Ini Daftar ASN yang Tak Terima THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Senin, 04 Mei 2020 | 15:29
Sonora/Dian M

Ilustrasi ASN

Terpaksa Gigit Jari di Hari Raya Nanti, Ini Daftar ASN yang Tak Terima THR Tahun Ini, Siapa Saja?

GridHITS.id - Imbas virus corona yang sangat terlihat selain jumlah kematian akibat virus ini meningkat juga sektor ekonomi yang jadi buruk.

Banyak kasus PHK dan karyawan yang tak diberi gaji gara-gara virus corona.

Sektor ekonomi menjadi salah satu bagian yang terdampak Covid-19 yang dirasakan sangat nyata bagi masyarakat.

Tak hanya Indonesia saja, sektor ekonomi dunia pun dikabarkan semrawut gara-gara Covid-19 ini.

Di Indonesia, Menkeu Sri Mulyani Indrawati lah yang mengatur soal keuangan negara di saat-saat seperti ini.

Baca Juga: Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Asisten Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR yang Akan Diterima Para Pekerja atau Buruh

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...

Anggaran negara yang dianggap tak mendesak jadi korban untuk penanggulangan virus corona di Indonesia.

Banyak anggaran yang harus beralih fungsi sebagaimana mestinya di awal yang sudah lama direncanakan.

Satu dari sekian banyak anggaran yang harus belok adalah anggaran THR untuk para ASN.

THR bagi ASN tahun ini sudah ketok palu bakal tak cair.

Tapi ternyata, tak semua THR ASN terdampak, Menkeu Sri Mulyani sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020 yang mengatur tentang THR para ASN.

Untuk mengetahui siapa saja yang tak mendapat THR tahun ini, GridHITS.id melalui Kontan.co.id merangkum daftar ASN yang tak ikut hitungan terima THR tahun ini:

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Apes Banget! Begini Nasib 130 Karyawan Nikita Mirzani yang Dikabarkan Bakal Terdampak THR yang Dipotong Nyai, Kenapa?

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Lega! Pemerintah Umumkan Kabar Gembira Tentang THR Saat Pandemi Corona

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya

Baca Juga: Punya Bisnis Property hingga Kosmetik, Maia Estianty Dibikin Pusing Pikirkan Gaji dan THR Karyawannya Imbas Corona

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain yang dicantumkan di atas, sedikit bisa bernafas lega karena THR tahun ini bakal cair dan diterimakan sekurangnya satu minggu menjelang hari raya Idul Fitri.

Editor : Safira Dita

Sumber : Kontan.co.id

Baca Lainnya