Siap-siap Tabungan Bertambah, Ini Besaran THR Bagi ASN yang Masih Kecipratan Tunjangan Hari Raya Tahun Ini
GridHITS.id - Sempat menjadi panas, saat Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengetuk palu akan menunda gaji ke-13 dan tidak akan menaikkan tunjangan kinerja tahun ini.
Sektor ekonomi kini memang sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat mengingat pandemi virus corona ini menyerang berbagai sektor yang menunjang hidup.
Ekonomi menjadi sangat sensitif jika menjadi pembahasan di tengah pandemi.
Pasalnya, hampir 1,5 bulan bekerja di rumah, ekonomi tiap indvidu pasti bertambah.
Dengan setiap hari di rumah saja, bukan malah ekonomi makin besar tetapi semakin turun.
Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari di Hari Raya Nanti, Ini Daftar ASN yang Tak Terima THR Tahun Ini, Siapa Saja?
Bayangkan saja, selama di rumah saja, untuk bekerja kita membutuhkan akses internet yang membelinya harus memakai uang, belum lagi kebutuhan listrik yang terus naik.
Seakan angin segar yang dihembuskan dari kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani akhirnya membuka besaran THR bagi ASN yang masih bisa kecipratan baiknya bendahara Jokowi itu.
THR bagi ASN paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum hari raya, atau kurang lebihnya pada 14 Mei 2020, mengingat hari raya Idul Fitri jatuh pada 24 Mei mendatang.
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Lega! Pemerintah Umumkan Kabar Gembira Tentang THR Saat Pandemi Corona
2. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Untuk THR bagi eselon IV ke atas dan anggota DPR sampai saat ini belum ada titik temu dan masih menjadi pembahasan.
Jika menelisik sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani tak akan mengeluarkan THR bagi ASN eselon IV ke atas dan anggota DPR serta menteri.