PNS Harus Telan Pil Pahit karena Tak Boleh Cuti Saat Pandemi! Kalau Melanggar, Hukuman Berat Siap Menanti

Kamis, 07 Mei 2020 | 09:53
Kompas.com

Kabar buruk buat PNS, dikabarkan mereka tak boleh cuti kecuali alasan ini.

PNS Harus Telan Pil Pahit karena Tak Boleh Cuti Saat Pandemi, Kalau Melanggar Hukuman Berat Siap Menanti

GridHITS.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) jumlahnya cukup signfikan di seluruh daerah.

Sayangnya, saat wabah corona banyak sekali aturan yang memberatkan mereka.

Salah satunya adalah ditundanya gaji ke-13.

Wabah virus corona memang berdampak buruk bagi banyak orang, salah satunya para ASN atau PNS.

Baca Juga: Kabar Kurang Baik Bagi PNS dan TNI-POLRI, Gaji ke-13 Ditunda dan Tunjangan KInerja Dihapuskan Tahun ini Imbas Corona

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Sebanyak 839 PNS Tiba-tiba Dinyatakan Terdeteksi Virus Corona, Instansi Ini yang Paling Banyak!

Usai diterpa larangan mudik dan penundaan gaji ke-13, para ASN kini mendapat berita buruk lain.

Peraturan ini secara resmi dikeluarkan oleh Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

virus corona saat ini tengah memporakporandakan seluruh dunia termasuk Indonesia.

Di Indonesia sendiri, virus corona masih menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat masyarakat resah.

Karena adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru untuk mengatasi covid-19.

Termasuk kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara yang menjadi dampak dari ganasnya virus corona.

Beberapa kebijakan dari pemerintah pusat membuat ASN harus gigit jari tahun ini.

Salah satu kebijakan yang kontroversial dan membuat kaget para ASN Indonesia adalah penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada bulan Juni.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...

Baca Juga: PNS Harus Telan Pil Pahit karena Tak Boleh Cuti Saat Pandemi! Kalau Melanggar, Hukuman Berat Siap Menanti

Gaji ke-13 sendiri merupakan gaji yang dikhususkan untuk para ASN yang masih memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar sekolah atau sekadar mendaftarkan ulang sekolah anak.

Untuk penanggulangan Covid-19 yang belum juga usai, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sah akan menunda gaji ke-13 untuk dialihkan ke penanggulangan Covid-19.

Tak hanya itu saja, kemalangan yang dirasakan para ASN bertambah karena aturan dilarang mudik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Larangan mudik ini ada jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani menegaskan tak ada gaji ke-13.

Seakan menambah daftar kemalangan ASN, Kementerian PAN-RB ternyata memberikan sepaket kebijakan yang harus ditaati ASN.

Dilansir dari Kompas.com, para ASN selain tak bisa mudik juga dilarang mengambil cuti.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).

Baca Juga:Angin Segar di Awal Bulan, Anak Buah Jokowi ‘Janjikan’ Wabah Virus Corona di Indonesia Bisa Membaik pada Bulan Juni-Juli Mendatang Asal Masyarakat Lakukan Hal Ini

Baca Juga:Perkiraan Jokowi Meleset, Pandemi Kemungkinan Tak Akan Berakhir di Bulan Juli karena Hal Besar ini, Presiden : Waspadai Gelombang Kedua

Cuti karena alasan penting ini hanya bisa dikabulkan jika benar-benar darurat, seperti keluarga sakit keras atau salah satu sanak saudara meninggal dunia.

Beda halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapatkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik.

Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi.

Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.

"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:Sempat Menuai Kontroversi Karena Tak Tepat Sasaran, Jokowi Kini Geram Hingga Tekan Para Gubernur dan Menteri Terkait Pendistribusian Bansos : Buka Data Transparan

Baca Juga:Darurat Pandemi Corona, Orang Kepercayaan Jokowi Ini Beberkan Pemerintah Sudah Kantongi Strategi Baru Lawan Covid-19, Apa Rahasianya?

Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat.

Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kabar Buruk Lagi untuk PNS, Menteri PANRB Kini Berikan Larangan Cuti Kecuali Kepentingan Darurat Ini

Editor : Saeful Imam

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya