Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...

Rabu, 15 April 2020 | 13:01
Kompas.com

Sri Mulyani.

Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...

GridHITS.id - Saat pandemi corona menyeruak, ada sedikit kecemasan yang terpancar dari para PNS, Anggota TNI, serta POLRI.

Mereka khawatir anggaran negara tergerus untuk memerangi corona, sehingga THR-nya tidak cair.

Namun, kabar itu terbantahkan.

Baca Juga:Baru Saja Ditangkap Polisi, Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Kembali Dilanda Musibah Baru, Apa?

Baca Juga:Peneliti ITB : Bila Pemerintah DKI Jakarta Ambil Kebijakan ini, Korban Covid-19 Tak Akan Mencapai Angka Puluhan Ribu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya ( THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Baca Juga:Dulu Dihujat karena Sering Menikah Setingan, Kini Artis ini Nikahi Pengusaha Kaya dan Bisa Ngungsi ke Pulau Terpencil karena Takut Corona

Baca Juga:Hampir Satu Bulan Menjalani Masa Karantina, Sarwendah Tiba-Tiba Curahkan Kondisi Tak Terduga Ruben Onsu di Tengah Wabah Virus Corona, Ada Apa?

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD. "Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Baca Juga:Jangan Langsung Santap, Makanan Kiriman Ojol Berpotensi Tularkan Virus Corona, ini Tip Supaya Tetap Aman dan Sehat!

Baca Juga:Pandemi Belum Mereda, Denny Darko Malah Ungkap Hal ini Lebih Berbahaya Daripada Virus Corona, Apa?

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang"

Tag

Editor : Saeful Imam