Tak Cuma Telat THR, Pekerja Kali Ini Dibuat Ketar-ketir dengan Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Corona

Rabu, 06 Mei 2020 | 05:00
Pixabay

Ilustrasi uang

Tak Cuma Telat THR, Pekerja Kali Ini Dibuat Ketar-ketir dengan Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Corona

GridHITS.id - Saat ini dunia tengah berjuang melawan penyebaran Covid-19 atau corona.

Berbagai usaha telah dilakukan, namun sampai saat ini belum juga temui titik terang.

Meski begitu, di beberapa wilayah khususnya Indonesia sudah banyak terjadi penurunan jumlah pasien positif corona.

Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari di Hari Raya Nanti, Ini Daftar ASN yang Tak Terima THR Tahun Ini, Siapa Saja?

Baca Juga: Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Asisten Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR yang Akan Diterima Para Pekerja atau Buruh

Wabah virus corona atau Covid-19 membuat berbagai sendi kehidupan anjlok.

Tak terkecuali kondisi perekonomian di Indonesia.

Lesunya perekonomian sangat berpengaruh pada banyak hal.

Salah satunya perusahaan kesulitan membayarkan hak hak karyawan.

Bahkan tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hak kerja.

Namun, ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.

Pada dasarnya, THR menjadi kewajiban setiap karyawan yang sudah diatur oleh Undang Undang.

Pembayaran THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum harui raya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...

Baca Juga: Apes Banget! Begini Nasib 130 Karyawan Nikita Mirzani yang Dikabarkan Bakal Terdampak THR yang Dipotong Nyai, Kenapa?

Dilansir dari laman Youtube CNBC Indonesia (5/5) Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was.

Youtube/CNBC Indonesia

Surat edaran soal THR buat para pekerja was was

Sebab surat ini memuat ketidak wajiban perusahaan untuk berikan THR pada karyawan.

Sedangkan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.

Bahkan ia menduga, jika surat tersebut berikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak berikan THR.

Tak main-main, diperkirakan surat tersebut berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.

Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.

Secara tidak langsung karyawan akan menurunkan daya belinya yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Punya Bisnis Property hingga Kosmetik, Maia Estianty Dibikin Pusing Pikirkan Gaji dan THR Karyawannya Imbas Corona

Baca Juga: THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya

Dikutip dari Kompas.com, bila THR tidak diberikan maka akan ada sanksi yang berikan pada perusahaan.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan jika tidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.

Tidak adanya jaminan tersebut lantaran pemasukan di perusahaan tidak mendapat pemasukan selama pandemi Covid-19.

Editor : Saeful Imam

Sumber : YouTube, kompas

Baca Lainnya