Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Asisten Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR yang Akan Diterima Para Pekerja atau Buruh

Sabtu, 02 Mei 2020 | 13:55
Pixabay

Ilustrasi uang.

Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Asisten Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR yang Akan Diterima Para Pekerja atau Buruh

GridHITS.id - Wabah corona masih merajalela di tanah air.

Dampaknya langsung menyerang sendi-sendi ekonomi dimana banyak perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Menjelang lebaran, para pekerja pun was was karena khawatir THR yang biasa mereka dapat tahun ini tak bisa diraih.

Kabar baiknya, pemerintah langsung sigap dan membuat beberapa aturan yang berpihak kepada para pekerja.

Baca Juga:Jutaan Masyarakat Sudah Berhasil! 5 Langkah Mudah Ini Bisa Dicoba Jika Ingin Dapatkan Token Listrik PLN Gratis

Baca Juga:Kabar Gembira! Cukup Chat Lewat Whatsapp, Ini Langkah-langkah Nikmati Listrik Gratis dan Diskon 50% dari PLN

Para pekerja pun akhirnya bisa bernapas lega.

Menyambut Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan membagikan secercah harapan bagi para buruh.

Mereka pun kini bisa lebih tenang karena bisa berbahagia menyambut pesta kemenangan.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera.

YouTube/ BNPB Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya

"Terkait dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga:Gara-gara Melanggar Hal Ini, Mbak You Sebut Masyarakat Indonesia Harus Telan Pil Pahit Jalani Bulan Puasa dan Lebaran dalam Ancaman Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Selama ini Tak Terekspose, Keadaan Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Mulan Dibongkar Mbak You : Sering Cekcok, Tapi Mulan...

"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia'(1/5/2020).

Ida Fauziyah juga menjelaskan kondisi di mana pekerja buruh dan pengusaha melakukan kesepakatan.

Hal itu ditujukan ketika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi THR sebagai hak para pekerjanya.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tahun 2020 secara tepat waktu, melalui apa?

"Melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Ida Fauziyah.

Tak hanya itu saja, guna menanggulangi hal yang tidak diinginkan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga membuat layanan konsultasi hukum.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...

Baca Juga: Apes Banget! Begini Nasib 130 Karyawan Nikita Mirzani yang Dikabarkan Bakal Terdampak THR yang Dipotong Nyai, Kenapa?

Layanan tersebut disebutkan tersedia di setiap daerah di Indonesia.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah,"tutup Menteri Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah dimuat di nakita.id dengan judul : Kabar Gembira Menyambut Idul Fitri, Anak Buah Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Pekerja atau Buruh, Begini Penjelasannya

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber YouTube