Bikin Satu Indonesia Lega! Pemerintah Umumkan Kabar Gembira Tentang THR Saat Pandemi Corona

Minggu, 05 April 2020 | 21:58
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan THR di tengah pandemi corona

GridHITS.id - Berbagai kebijakan pemerintah ini dapat membuat masyarakat lega.

Salah satunya adalah mengenai Tunjangan Hari Raya.

THR ini adalah hak setiap karyawan dan tak boleh dibayarkan secara terlambat.

Dikutip dari nakita,id,Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Sejumlah upaya juga telah dilakukan.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga:Jutaan Masyarakat Sudah Berhasil! 5 Langkah Mudah Ini Bisa Dicoba Jika Ingin Dapatkan Token Listrik PLN Gratis

Baca Juga:Kabar Gembira! Cukup Chat Lewat Whatsapp, Ini Langkah-langkah Nikmati Listrik Gratis dan Diskon 50% dari PLN

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga:Bak Oase di Tengah Gurun, Selain Listrik Gratis dari Pemerintah, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Dijanjikan Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Diajak Keliling Rumah Megahnya, Sule Malah Dibuat Melongo Saat Tahu Biaya Tagihan Listrik Anang Hermansyah dan Ashanty, Bisa Beli Dua Motor Baru!

YouTube/ Sekretariat Presiden

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden'(5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

Baca Juga:Gara-gara Melanggar Hal Ini, Mbak You Sebut Masyarakat Indonesia Harus Telan Pil Pahit Jalani Bulan Puasa dan Lebaran dalam Ancaman Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Selama ini Tak Terekspose, Keadaan Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Mulan Dibongkar Mbak You : Sering Cekcok, Tapi Mulan...

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

THR TELAT? SEGERA LAPORKAN

Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Padahal, THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.

Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Baca Juga:Ekonom Faisal Basri :"Ongkos Lockdown 2 Minggu Lebih Murah Daripada Wabah Corona Menyebar Tak Terperikan!"

Baca Juga:Gelah Penikahan di Tengah Pandemi Corona, Feni Rose Harus Tunda Resepsi Sang Anak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:Tak Bermaksud Mendahului Takdir, Mbak You Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bisa Lebih ‘Mengganas’ ke Depannya & Menyerang Manusia, Ada Apa?

Baca Juga:Abaikan Imbauan Pemerintah dan Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, 37 Tamu Pun Terinfeksi Virus Corona

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Perusahaan yang terkena dampak Covid-19 Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lainnya.

Pengusaha dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga:Ramalannya Jarang Meleset, Terawangan Mbak You Soal Kapan Berakhirnya Virus Corona Ini Justru Bikin Nyesek

Baca Juga:Pandemi Corona Berdampak Pada Perekonomian Rakyat, Jokowi Beri Keringanan Cicilan Untuk Ojol dan Pengusaha Menengah

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerjadan nakita.id dengan judul : Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?

Tag

Editor : Saeful Imam