Bambang menjelaskan, bila perlu pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk mencari makanan ringan diduga mengandung bahan baku zat berbahaya yang beredar di pasaran.
"Pastinya kami akan melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi peredaran makanan yang membahayakan konsumen," jelasnya.
Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.
"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya.
BAHAYA TAWAS DAN BAHAN KEDALUWARSA
Meski bermanfaat, konsumsi makanan mengandung tawas berisiko sangat berbahaya dan menimbulkan efek berikut:
Nyeri Kepala
Bila dikonsumsi dalamjangka panjang akan mengakibatkan serangan sakit kepala parah yang muncul dalam jangka panjang.
Hal ini disebabkan oleh pengendapan kristal tawas yang menyumbat aliran darah ke arah kepala sehingga menimbulkan rasa sakit kepala parah.
Meskipun ada batas penggunaan tawas pada makanan, namun sebaiknya pengolahan makanan tidak melibatkan zat kimia ini agar tidak membahayakan tubuh pengonsumsi.
Ginjal