Jika sebelumnya pemerintah menerapkan 3 hari masa karantina maka sekarang diperpanjang sampai 7 hari.
Kebijakan larangan masuk, perpanjangan masa karantina akan mulai berlaku pada 29 November 2021 pukul 00.01.
Di mana kebijakan ini akan coba diterapkan dalam 2 minggu ke depan dan terus dievaluasi.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ucap Luhut.