Namun untuk saat ini pemerintah tidak lagi menerapkan cara tersebut, langkah ini juga diterapkan Indonesia saat menghadapi penyebaran varian Delta.
Hanya dengan melakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dinilai mampu mengatasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Berapa Lama Virus Corona Bertahan di Tubuh? Inilah Jawabannya
Berangkat dari pengalaman sebelumnya, maka pemerintah yakin kali ini juga akan berhasil mencegah penyebaran virus varian Omicron.
- Larangan masuk
Salah satu langkah tegas yang diambil pemerintah adalah dengan menerapkan larangan masuk ke Indonesia.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BaruCovid-19B.1.1 529.
Larangan masuk ke Indonesia tersebut lebih banyak difokuskan pada beberapa negara yang sudah mengkonfirmasi adanya penyebaran virus varian baru, seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
SE Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga mengatur penangguhan sementara pemberian visa bagi sejumlah warga negara.
Ada pun warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke beberapa negara tersebut diwajaibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Masa karantina
Pemerintah akan menerapkan penambahan masa karantina bagi siapapun yang masuk ke Indonesia.