Menurut dr Hastry, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup untuk membawa masalah ini ke pengadilan,
"Kita tidak butuh pengakuan mereka (pelaku) kan," tegasnya.
Dr Hastry Bocorkan Cara Mengungkapnya
Dr Hastry menerangkan proses identifikasi di kasus Subang ini berbeda dengan kasus lainnya.
Kalau pada kasus biasa tim forensik bisa cepat mengidentifikasi karena ada data pembanding keluarga.
Sementara di kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ini, sudah ada puluhan DNA yang didapat dari lokasi dan sekitarnya.
Hanya saja, puluhan DNA ini perlu dicocokkan dengan properti atau barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau darah bisa 3 hari. kalau benda mati, misalnya darah di baju itu lama.
Sidik jadi di rokok, kursi, pintu itu butuh waktu lama. Itu bisa kuat DNA nya," katanya.
Kasus Subang ini cukup lama karena ada pemeriksaan berulang hingga beberapa kali.
Hal ini terjadi karena ada kekacauan di TKP yang membuat kondisinya terkontaminasi dengan banyaknya orang yang keluar masuk tanpa diketahui penyidik.