GridHITS.id - Usai berbulan-bulan tak ada perkembangan,kasus pembunuhan di Subang akhirnya menemui titik terang.
Usai memeriksa 55 saksi, kini ada 3 saksi kunci dalam kasus pembunuhan di Subang.
Nah, dari ketiga saksi ini, ada kemungkinan akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Tapi, belum jelas siapa yang akan dijadikan tersangka ini.
Tak hanya itu,kasus pembunuhan yang menimpaTuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu bahkan tak dipegang Polres Subang, melainkan langsung ke Polda Jawa Barat.
Yang menarik, usai dilimpahkan ke Polda Jabar, pengacara Danu meminta polisi agar segera memeriksa oknum banpol.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Yosef juga ikut diperiksa dalam kasus pembunuhan Subang ini.
Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21), mengaku sangat mengapresiasi Kapolda Jabar Irjen Suntana yang menginstruksikan jajaran reserse untuk segera mengungkap kasus yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Danu, keponakan Tuti, menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu.
"Kami bersyukur, kami mengapresiasi sejak Pak Irjen Pol Suntana menjabat sebagai Kapolda Jabar yang baru dan langsung menginstruksikan keras bahwa perkara ini harus dituntaskan secepatnya," ucap Taufan, Selasa (23/11/2021).
Di kepeminpinan dari Kapolda Jabar yang baru ini, ia berharap agar perkara Danu yang disuruh oleh oknum bantuan polisi ( banpol ) untuk menerobos garis polisi yang berada di lokasi kejadian juga harus dituntaskan.