Follow Us

Seorang Mahasiswa Tewas Dianiaya saat Melakukan Diklat Menwa, UNS Beri Pendampingan pada 2 Mahasiswa yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Magdalena Puspa - Sabtu, 06 November 2021 | 08:45
Rektor UNS, Jamal Wiwoho memberikan keterangan terkait dua tersangka
TribunWow.com

Rektor UNS, Jamal Wiwoho memberikan keterangan terkait dua tersangka

GridHITS.id - Berita mengenai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal dunia ini sempat heboh.

Tewasnya GE diketahui karena adanya pukulan yang berulang kali dibagian kepala.

Rektor UNS, Jamal Wiwoho menyebut akan memberikan pendampingan hukum bagi dua mahasiswanya yang terancam menjadi tersangka.

Dua mahasiswa ini berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) yang diduga terlibat dalam tewasnya Gilang Endi Saputra (20) pada saat Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).

Baca Juga: Tragis Kisah Seorang Warga Ponorogo yang Tewas Mengenaskan, Ditemukan Obat Pembasmi Rumput Liar

Keduanya resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan juniornya meninggal dunia.

Bagi Jamal Wiwoho, kasus ini merupakan cobaan yang cukup berat bagi pihak universitas yang dipimpinnya.

Perwakilan dari universital, Jamal Wiwoho juga turut mendoakan Gilang agar mendapatkan tempat terbaik.

Dia menjelaskan bahwa mekanisme terkait status kemahasiswaan sudah memiliki aturan tersendiri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Geger Mahasiswa UNS Tewas saat Jalani Diklat Menwa, Polisi Sebut Hal Fatal Ini Jadi Penyebabnya: 'Penyumbatan di Bagian Otak'

"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.

"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.

Sejumlah mahasiswa UNS sendiri diketahui meminta agar unit kegiatan mahasiswa yang menyebabkan seorang mahasiswa tewas itu agar dibubarkan.

Kini, Jamal menjelaskan bahwa statusnya hanya dibekukan sementara.

"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, Insya Allah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.

Sosok Tersangka

Kedua tersangka baik itu NFM dan FJP diketahui merupakan mahasiswa senior di UNS dan ditemukan beberapa kelengkapan bukti dan petunjuk yang dimiliki polisi.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan tersangka yang masih berada di sekitar Surakarta.

Baca Juga: Nahas! Lagi Enak-enakan Pacaran di Pinggir Danau Tengah Malam, Remaja Asal Bekasi Ini Malah Tewas Ditikam Oleh Pemalak, Pelaku Sempat Keliling Mencari Korban

Diketahui, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Surakarta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

"Kedua sebagai bagian dari kepanitiaan yang masuk dalam struktur pelaksanaan kegiatan Diksar," ujarnya.

Baca Juga: Dianggap Gila karena Nekat Ceraikan Istri Demi Menikah Dengan Anak Perempuannya Sampai Lahirkan Keturunan, Pria Ini Akhiri Hubungan Incesnya Secara Mengerikan!

Source : Tribunwow.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular