Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seorang Mahasiswa Tewas Dianiaya saat Melakukan Diklat Menwa, UNS Beri Pendampingan pada 2 Mahasiswa yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Magdalena Puspa - Sabtu, 06 November 2021 | 08:45
Rektor UNS, Jamal Wiwoho memberikan keterangan terkait dua tersangka
TribunWow.com

Rektor UNS, Jamal Wiwoho memberikan keterangan terkait dua tersangka

GridHITS.id - Berita mengenai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal dunia ini sempat heboh.

Tewasnya GE diketahui karena adanya pukulan yang berulang kali dibagian kepala.

"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Selasa (26/10/2021).
Dalam penyelidikan kasus yang meregang nyawa GE ini, sejumlah 21 mahasiswa senior dan pembina sudah dimintai keterangan.
Rektor UNS, Jamal Wiwoho menyebut akan memberikan pendampingan hukum bagi dua mahasiswanya yang terancam menjadi tersangka.

Dua mahasiswa ini berinisial NFM (22) warga Pati dan FPJ (22) yang diduga terlibat dalam tewasnya Gilang Endi Saputra (20) pada saat Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).

Baca Juga: Tragis Kisah Seorang Warga Ponorogo yang Tewas Mengenaskan, Ditemukan Obat Pembasmi Rumput Liar

Keduanya resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan juniornya meninggal dunia.

"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya di Mapolresta Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021), seperti dikutip dari Tribun Solo.
Hal itu disampaikan langsung dalam penetapan kedua tersangka yang juga dihadiri oleh ayah korban.
Bagi Jamal Wiwoho, kasus ini merupakan cobaan yang cukup berat bagi pihak universitas yang dipimpinnya.

Perwakilan dari universital, Jamal Wiwoho juga turut mendoakan Gilang agar mendapatkan tempat terbaik.

"Memohon maaf kepada keluarga almarhum GE, semoga seluruh amal perbuatan dari almarhum diterima di sisi-Nya. Ini merupakan kabar sedih rasanya, kami atas nama pimpinan Universitas Sebelas Maret, dan merupakan cobaan yang begitu berat ini," ujarnya.
Dirinya juga berjanji untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara hukum yang berlaku.
"Doakan kami bisa menyelesaikan masalah ini secara hukum dalam proses-proses yang berlaku di Indonesia," ujar Jamal Wiwoho.
Dia menjelaskan bahwa mekanisme terkait status kemahasiswaan sudah memiliki aturan tersendiri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Geger Mahasiswa UNS Tewas saat Jalani Diklat Menwa, Polisi Sebut Hal Fatal Ini Jadi Penyebabnya: 'Penyumbatan di Bagian Otak'

"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.

"Kami akan menunggu proses hukum sampai keputusan hakim," harapnya.

Source :Tribunwow.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x