Follow Us

Seorang Mahasiswa Tewas Dianiaya saat Melakukan Diklat Menwa, UNS Beri Pendampingan pada 2 Mahasiswa yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Magdalena Puspa - Sabtu, 06 November 2021 | 08:45
Rektor UNS, Jamal Wiwoho memberikan keterangan terkait dua tersangka
TribunWow.com

Rektor UNS, Jamal Wiwoho memberikan keterangan terkait dua tersangka

Sejumlah mahasiswa UNS sendiri diketahui meminta agar unit kegiatan mahasiswa yang menyebabkan seorang mahasiswa tewas itu agar dibubarkan.

Kini, Jamal menjelaskan bahwa statusnya hanya dibekukan sementara.

"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, Insya Allah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.

Sosok Tersangka

Kedua tersangka baik itu NFM dan FJP diketahui merupakan mahasiswa senior di UNS dan ditemukan beberapa kelengkapan bukti dan petunjuk yang dimiliki polisi.

"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan tersangka yang masih berada di sekitar Surakarta.

Baca Juga: Nahas! Lagi Enak-enakan Pacaran di Pinggir Danau Tengah Malam, Remaja Asal Bekasi Ini Malah Tewas Ditikam Oleh Pemalak, Pelaku Sempat Keliling Mencari Korban

Diketahui, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Surakarta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.

"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Source : Tribunwow.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest