Sejumlah mahasiswa UNS sendiri diketahui meminta agar unit kegiatan mahasiswa yang menyebabkan seorang mahasiswa tewas itu agar dibubarkan.
Kini, Jamal menjelaskan bahwa statusnya hanya dibekukan sementara.
"Sudah dibekukan, sudah tidak ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan Menwa, Insya Allah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa itu tidak ada lagi," ungkap dia.
Sosok Tersangka
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan tersangka yang masih berada di sekitar Surakarta.
Diketahui, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya di kawasan Jebres, Kota Surakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 351 tetang Penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan kedua tersangka merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.
Source :Tribunwow.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest