GridHITS.id - Simak daftar sanksi PNS bolos kerja versi aturan baru Jokowi di sini.
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang makin diminati masyarakat.
Meski memiliki gaji sedikit di atas UMR, namun kelebihan PNS adalah memiliki tunjangan tetap dan memiliki jaminan walaupun telah pensiun.
Sayang meski jadi impian banyak orang, PNS kerap mendapat cap buruk.
Seringkali media memberitakan kinerja PNS yang kurang baik, seperti video viral Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang sempat pergoki beberapa PNS sedang istirahat di waktu kerja.
Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneribitkan aturan baru bagi PNS.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS.
Baca Juga: Mari Mengenal Kelas Jabatan PNS Guru, Simak Penjelasan Lengkapnya
Pasal 7
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.
Pasal 8
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat.
(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; atau
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Ini Jumlah Gaji Pokok PNS Golongan 3A dan Tunjangan yang Didapat
(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Kerja PNS Dihapus? Temukan Jawabannya di Sini
Aturan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Baca Juga: Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV