Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Daftar Sanksi PNS Bolos Kerja Versi Aturan Baru Jokowi di Sini

Tito Gildas - Kamis, 30 September 2021 | 09:29
Aturan baru sanksi PNS bolos kerja versi Jokowi.
Kompas.com

Aturan baru sanksi PNS bolos kerja versi Jokowi.

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan

4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Baca Juga: Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x