Follow Us

Simak Daftar Sanksi PNS Bolos Kerja Versi Aturan Baru Jokowi di Sini

Tito Gildas - Kamis, 30 September 2021 | 09:29
Aturan baru sanksi PNS bolos kerja versi Jokowi.
Kompas.com

Aturan baru sanksi PNS bolos kerja versi Jokowi.

GridHITS.id - Simak daftar sanksi PNS bolos kerja versi aturan baru Jokowi di sini.

Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang makin diminati masyarakat.

Meski memiliki gaji sedikit di atas UMR, namun kelebihan PNS adalah memiliki tunjangan tetap dan memiliki jaminan walaupun telah pensiun.

Sayang meski jadi impian banyak orang, PNS kerap mendapat cap buruk.

Seringkali media memberitakan kinerja PNS yang kurang baik, seperti video viral Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang sempat pergoki beberapa PNS sedang istirahat di waktu kerja.

Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneribitkan aturan baru bagi PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS.

Salah satu isinya adalah mengenai sanksi yang diberikan jika PNS tidak memenuhi kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja, contohnya bolos kerja.

Baca Juga: Mari Mengenal Kelas Jabatan PNS Guru, Simak Penjelasan Lengkapnya

Berikut isi aturan terkait sanksi PNS bolos kerja, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Halaman Selanjutnya

Pasal 7
1 2 3 4

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular