GridHITS.id - Simak daftar sanksi PNS bolos kerja versi aturan baru Jokowi di sini.
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang makin diminati masyarakat.
Meski memiliki gaji sedikit di atas UMR, namun kelebihan PNS adalah memiliki tunjangan tetap dan memiliki jaminan walaupun telah pensiun.
Sayang meski jadi impian banyak orang, PNS kerap mendapat cap buruk.
Seringkali media memberitakan kinerja PNS yang kurang baik, seperti video viral Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang sempat pergoki beberapa PNS sedang istirahat di waktu kerja.
Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneribitkan aturan baru bagi PNS.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS.
Baca Juga: Mari Mengenal Kelas Jabatan PNS Guru, Simak Penjelasan Lengkapnya