Penyidikan yang dilakukan hingga pukul 04.00 atau subuh membuahkan hasil untuk kepolisian.
Setidaknya kepolisian menangkap 10 pelaku tindak kejahatan di sekitar kampung tersebut, berikut inisaialnya, AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A.
Meskipun sudah disebutkan beberapa pelaku, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak merincikan kapan 10 orang tersebut tertangkap.
Argo membeberkan kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.
"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi onlinemengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," ujar Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2021) , dikutip dari Kompas.com.
Menurut keterangan polisi, pelaku membobol atau mengambilalih rekening korban menggunakan kode OTP.
Selanjutnya, uang dari korban langsung dikirim ke rekening penampung yang jumlahnya cukup banyak.
Rekening tersebut berasal dari warga sekitar domisili dari seorang pelaku di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Hampir satu kampung diminta membuka rekening, Ada timnya yang jadi petunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar asyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekeningnya penampungan," kata Argo.
Setelah rekening terkumpul, ada tersangka yang berperan mengambil uang dari rekening penampung.
Pelaku melakukan operasinya dari gubuk-gubuk yang berada di hutan samping kampung mereka.