GridHITS.id- Kasus penipuan sepertinya tak ada habis-habisnya, bahkan saat ini banyak yang mengatasnamakan bank.
Banyak korban yang tertipu dengan mengirimkan kode nomor rekening.
Kasus ini juga dialami oleh warga kampung Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Selama 3 tahun terakhir, hampir semua warga kampung yang bersebelahan dengan hutan ini mendapatkan kiriman uang dari nomor rekening yang tidak dikenal.
Menurut keterangan polisi, hampir semua warga di kampung tersebut membuat rekening tabungan di beberapa bank.
Kisaran 2017 hingga 2020, banyak nomor-nomor rekening warga yang selalu mengalir uang yang dikirim dari rekening orang tak dikenal.
Tak tanggung-tanggung, kiriman uang yang mengalir ke rekening warga kampung tersebut mencapai Rp 21 miliar.
Hal ini bukan hanya membuat warga keheranan, tetapi juga para petugas bank.
Akhirnya polisi perlahan mencari tahu kebenaran dan fakta yang sebenarnya.
Menurut keterangan kepolisian ada 3.070 nomor rekening melakukan transfer uang ke nomor rekening warga kampung tersebut.
Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri pun langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Penyidikan yang dilakukan hingga pukul 04.00 atau subuh membuahkan hasil untuk kepolisian.
Setidaknya kepolisian menangkap 10 pelaku tindak kejahatan di sekitar kampung tersebut, berikut inisaialnya, AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A.
Meskipun sudah disebutkan beberapa pelaku, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak merincikan kapan 10 orang tersebut tertangkap.
Argo membeberkan kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.
"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi onlinemengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," ujar Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2021) , dikutip dari Kompas.com.
Menurut keterangan polisi, pelaku membobol atau mengambilalih rekening korban menggunakan kode OTP.
Selanjutnya, uang dari korban langsung dikirim ke rekening penampung yang jumlahnya cukup banyak.
Rekening tersebut berasal dari warga sekitar domisili dari seorang pelaku di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Hampir satu kampung diminta membuka rekening, Ada timnya yang jadi petunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar asyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekeningnya penampungan," kata Argo.
Setelah rekening terkumpul, ada tersangka yang berperan mengambil uang dari rekening penampung.
Pelaku melakukan operasinya dari gubuk-gubuk yang berada di hutan samping kampung mereka.
Tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," jelasnya.
Uang dihasilkan oleh para pelaku tersebut telah digunakan sekitar Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dan uang,
Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.
"ini ancamanya 6 sampai 10 tahun penjara," ujar Argo.
Polisi juga masih melakukan investigasi untuk mendalami kasus tersebut.