Tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," jelasnya.
Uang dihasilkan oleh para pelaku tersebut telah digunakan sekitar Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, dan uang,
Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.
"ini ancamanya 6 sampai 10 tahun penjara," ujar Argo.
Polisi juga masih melakukan investigasi untuk mendalami kasus tersebut.