GridHITS.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Kabid Humas Polda Meteo Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan bahwa pihaknya sedang melakukan penyitaan barang bukti lain.
Fakta yang terbaru bahwa polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik Nora Alexandra, istri Jerinx.
"Kemarin penyidik sudah memeriksa J (inisial Jerinx) di Denpasar sebagai saksi dan juga menyita barang bukti berupa HP," kata Yusri kepada awak media, Senin (2/8/2021), melansir dari Tribunnews.com.
"Ada penambahan lagi termasuk istri saudara J kita lakukan pemeriksaan termasuk HP istri saudara J kita sita juga," lanjutnya.
Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa Nora sebagai saksi terkait tindakan pengancaman yang dilakukan oleh suaminya.
Penyitaan tersebut dilakukan karena ada dugaan pengancaman kepada Adam Deni, oleh Jerinx menggunakan ponsel milik istrinya.
Barang bukti tersebut dilakukan penyelidikan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kenapa karena saudara J ini menggunakan HP istrinya saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor, sehingga kita perlu memeriksa saudara J dan memeriksa HP istri saudara J yang sekarang barbuk (barang bukti) sudah kita kirim ke Labfor," ujar Yusri.
Yusrei akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor pada pekan ini di Bali.
Penyidik juga sudah mempersiapkan keterangan dari sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, dan lainnya.
"Penyidik menjadwalkan juga untuk meminta keterangan dari beberapa saksi ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT," kata Yusri.
"Saksi ahli ini merupakan rangkaian dari tahap penyelidikan kasus dugaan pengancaman oleh saudara J yang kini berstatus saksi," sambungnya.
Pihaknya segera akan melanjutkan kasus ini dengan gelar perkara sehingga dapat ditentukan tersangka dalam kasus ini.
"Kalau sudah lengkap, insyaAllah Jumat atau Sabtu lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx ke polisi terkait dugaan pengancaman melalui pesan elektronik.
Pemeriksaan pertama yang dilakukan pada 28 Juli 2021 di Bali lalu kemudian statusnya diangkat menjadi ke tahap penyidikan.
Jerinx disangkal dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.