"Penyidik menjadwalkan juga untuk meminta keterangan dari beberapa saksi ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT," kata Yusri.
"Saksi ahli ini merupakan rangkaian dari tahap penyelidikan kasus dugaan pengancaman oleh saudara J yang kini berstatus saksi," sambungnya.
Pihaknya segera akan melanjutkan kasus ini dengan gelar perkara sehingga dapat ditentukan tersangka dalam kasus ini.
"Kalau sudah lengkap, insyaAllah Jumat atau Sabtu lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx ke polisi terkait dugaan pengancaman melalui pesan elektronik.
Pemeriksaan pertama yang dilakukan pada 28 Juli 2021 di Balilalu kemudian statusnya diangkat menjadi ke tahap penyidikan.
Jerinx disangkal dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.