Setelah Dilaporkan Balik Oleh Adam Deni, Kini Jerinx Tidak Dapat Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya: 'Bukan Karena Mangkir'

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:00
Tribunstyle

Kolase Jerinx dengan Adam Deni

GridHITS.id- Setelah beberapa bulan silam keluar dari jeruji besi, Jerinx kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, Jerinx melaporkan akun Instagramnya yang hilang kepada pihak kepolian.

Pelaporannya tersebut ternyata berbuntut menyebut satu nama yaitu Adam Deni yang digadang-gadang menghilangkan akun Jerinx.

Namun, Adam Deni juga turut melaporkan Jerinx atas kasus yang menyeret namanya.

I Gede Ari Astina atau yang biasa disebut Jerinx kabarnya tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang seharusnya dijadwalkan pada Senin, 26 Juli 2021.

Jerinx seharusnya memenuhi panggilan atas kasus dugaan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Dulu Koar-koar Anggap Covid Tak Ada Hingga Minta Disuntik Corona, Jerinx Dikabarkan Kicep Usai Tertular Virus itu : Demam Luar Biasa

Suami dari Nora Alexandra itu juga memberikan keterangan di laman Instagramnya.

"Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu," tulis dalam akun _jrxsid_

Mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari Senin Tgl 26 Juli 2021," jelasnya.

Melalui keterangan tersebut, ketidakhadiran Jerinx bukan karena mangkir dari penyelidikan.

Melainkan musisi asal Bali tersebut sedang dalam kondisi yang kurang sehat.

"Namun, sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala tekhnis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," ujar Jerinx.

Meskipun adanya penundaan dalam penyelidikan, tetapi pihak Polda Metro Jaya memberikan pilihan untuk dapat memenuhi panggilan melalui Polda Bali.

Hingga saat ini, Jerinx belum mendapatkan keputusan secara pasti.

"Saya diberikan kelonggaran di mana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta," tutur Jerinx.

Baca Juga: Sempat Dapat Ancaman Hingga Ketar-Ketir Hadapi Masalah Jerinx, Akhirnya Nora Alexandra Buka Suara Soal Apa yang Terjadi Pada Dirinya: 'Capek Batin'

Jerinx sempat disangkakan dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pria berusia 44 tahun tersebut juga menjelaskan agar kasusnya dengan Adam berjalan dengan baik.

Selain itu, Jerinx juga meminta masyarakat untuk tidak terprofokasi dan membesarkan masalah tersebut.

Baginya, masalah tersebut merupakan masalah pribadi karena kesalah pahaman.

"Mohon kawan-kawan tidak perlu diperbesar karena saya menilai ini masalah pribadi hanya salah paham semata dan tuduhan menakut-nakuti," ucap Jerinx.

Baca Juga: Jerinx Resmi Dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya Lantaran Tuduh Hilangkan Akun Instagram: 'JRX Maki-Maki Saya'

Editor : Saeful Imam

Sumber : Instagram, Kompas. TV

Baca Lainnya