Juy pun membenarkan bahwa ia memang menggelar pesta ulang tahun.
"Ya benar, acara ulang tahun," jawab Juy.
Tak hanya itu, ia juga mengakui dirinya bersalah karena menggelar pesta saat PPKM dan tak memakai masker selama acara berlangsung.
Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan Juy Putri bersalah.
Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp12 juta subsider 20 hari masa tahanan.
Selain Juy, tamu undangan yang hadir di pesta ulang tahun juga dikenakan denda sebesar Rp2 juta.
Sementara pihak manajemen hotel yang menjadi lokasi pesta ulang tahun Juy, didenda Rp17 juta.
Juy Putri Mengaku Tak Tahu PPKM Diperpanjang
Melalui kuasa hukumnya, Gusjoy, Juy Putri mengaku tak tahu jika PPKM telah diperpanjang.
Ia hanya tahu jika PPKM berakhir pada Selasa (20/7/2021).
"Enggak tahu kalau diperpanjang PPKM-nya, tahunya tanggal 20 itu terakhir PPKM Darurat. Jadi klien saya tidak tahu," terang Gusjoy di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/7/2021), dilansir TribunJakarta.