GridHITS.id - Nampaknya kejadian gelaran pesta saat PPKM masih terjadi di kalangan seleb tiktok.
Sebelumnya, kasus Herlin Kenza menjadi perbincangan publik setelah dirinya dijadikan tersangka usai datang dalam acara promosi di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Tak kapok, kini jejaknya buruk diikuti oleh rekan sesama seleb TikTok, Juy Putri.
Selebriti TikTok Julia Eka Putri Istanti (18) atau lebih dikenal Juy Putri, didenda Rp 12 juta atau subsider 20 hari penjara karena menggelar pesta ulang tahun di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Acara tersebut diketahui berlokasi di hotel berbintang kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/7/2021), tepat di saat Juy Putri berulang tahun.
Ia pun mengunggah acaranya dalam akun TikToknya.
Imbasnya ia pun harusdiseret ke meja hijau lantaran tindak pelanggarannya.
Putusan ini disampaikan majelis hakim dalam sidang operasi yustisi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat yang digelar secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Di tengah sidang, majelis hakim beberapa kali mengulang pertanyaan yang sama untuk memastikan jawaban Juy Putri.
"Juy benar kamu yang punya acara itu?" tanya majelis hakim, dikutip dari WartaKota.