Keputusan yang dibuat juga sudah melalui beberapa proses.
Pertama, dilakukan permintaan keterangan oleh BKPSDM dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksaan Khusus (Rikus) yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Setelah pemeriksaan, akan dtuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin,SE, Ak.
Hukuman yang diberikan juga sudah melalui pertimbangan.
Pemerintah sudah menetapkan peraturan untuk resepsi pernikahan selama PPKM Darurat hanya mengizinkan 30 orang tamu.
Namun, Suganda justru mengundang tamu sebanyak 1.500 orang dan yang hadir hampir 300 orang.
Selain dicopot dari jabatannya, Suganda juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Suganda diberikan sanksi dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit yang menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara.
Untuk sementara waktu, Syaiful Hidayat yang merupakan Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas terpilih mengisi kekosongan jabatan sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.