Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Hasil PCR dan Antigen, Penumpang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Selama PPKM

Magdalena Puspa - Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:00
Sertifikat vaksin covid-19 syarat perjalanan
(Tokopedia/Snappy)

Sertifikat vaksin covid-19 syarat perjalanan

GridHITS- Penetapan pemerintah atas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Menlansir dari Intisari, Presiden Joko Widodo akan menetapkan PPKM wilayah Jawa dan Bali hingga syarat perjanan lebih diperketat.

Bahkan menurut kebijakan terbaru, penumpang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

Penetapan PPKM dilaksanakan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dibeberapa wilayah Indonesia.

Maka, ada beberapa kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menekan laju angka kasus positif dan kematian.

Salah satunya kebijakan dalam moda transportasi jarak jauh, seperti: pesawat, bus, dan kereta api.

Selain PPKM berlangsung, masyarakat yang akan berpergian melalui moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu sertifikat vaksin.

Masyarakat harus menunjukkan kartu sertifikat vaksin minimal dosis 1.

Baca Juga: Vaksinasi Sedang Digalakan, Jubir Satgas Covid-19 Tiba-tiba Beri Peringatan : Jangan Unggah Sertifikat Vaksin ke Media Sosial, ini Bahayanya

Kartu sertifikat vaksin dapat diunduh di gawai dan komputer, selanjutnya kartu dapat dicetak dan menjadi bukti perjalanan.

Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

Source : intisari

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x