"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin, dikutip dari Kompas.com.
Pertama, delapan petugas itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
Kedua, delapan petugas Dishub tersebut juga melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Syarif juga menjelaskan bahwa peraturan selama PPKM Darurat tidak memperbolehkan untuk makan atau minum di tempat, hanya boleh dibawa pulang.
Maka, dua pelanggaran tersebut dirasa cukup untuk memberikan sanksi.
Hingga pada Jumat (9/7/2021) delapan petugas Dishub sudah lepas jabatan dari anggota PJLP.