Delapan petugas tersebut berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Setelah video beredar, kedelapan petugas tersebut akan mendapatkan sanksi pemecatan.
Upacara pemberhentian delapan petugas Dishub tersebut dilakukan pada Jumat sore kemarin (9/7/2021) pukul 16.00 WIB di Balai Kota DKI Jakarta.
Anies Baswedan yang hadir dalam upacara juga memberikan pesan peringatan untuk seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Ini pesan kepada semua. Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atriburnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies setelah upacara.
Anies juga menjelaskan bahwa petugas atas nama negara, tidak patut untuk melanggar kebijakan yang sudah dibuat.
Menurutnya, jajaran Dinas Perhubungan merupakan garda terdepan atas pengaturan mobilitas transportasi di masa PPKM Darurat seperti ini.
Gubernur DKI Jakarta ini juga memberikan apresiasi kepada petugas yang bersedia disiplin di tengah kebijakan PPKM ini.
"Terima kasih apresiasi kepada seluruh jajaran Dishub yang telah disiplin, yang telah menjadi garda terdepan di dalam mengurangi mobilitas penduduk di masa PPKM Darurat ini," ujarnya.
Dua Pelanggaran
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menjelaskan dua pelanggaran yang dilakuan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang dipecat.