Follow Us

8 Anggota Dishub Dipecat Setelah Nongkrong Saat PPKM, Ini yang Memberatkan Mereka

Magdalena Puspa - Minggu, 11 Juli 2021 | 06:30
Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 Petugas Dishub yang melanggar PPKM Darurat
Dok.Pemprov DKI

Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 Petugas Dishub yang melanggar PPKM Darurat

Delapan petugas tersebut berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Setelah video beredar, kedelapan petugas tersebut akan mendapatkan sanksi pemecatan.

Upacara pemberhentian delapan petugas Dishub tersebut dilakukan pada Jumat sore kemarin (9/7/2021) pukul 16.00 WIB di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies Baswedan yang hadir dalam upacara juga memberikan pesan peringatan untuk seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Ini pesan kepada semua. Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atriburnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies setelah upacara.

Baca Juga: Kini Jadi Istri Pengusaha Kaya Raya, Syahrini Pernah Ngamuk dan Semprot Petugas Bandara Saat Dilarang Pakai Fasilitas Khusus Presiden: 'Rakyat Jelata Enggak Boleh?'

Anies juga menjelaskan bahwa petugas atas nama negara, tidak patut untuk melanggar kebijakan yang sudah dibuat.

Menurutnya, jajaran Dinas Perhubungan merupakan garda terdepan atas pengaturan mobilitas transportasi di masa PPKM Darurat seperti ini.

Gubernur DKI Jakarta ini juga memberikan apresiasi kepada petugas yang bersedia disiplin di tengah kebijakan PPKM ini.

"Terima kasih apresiasi kepada seluruh jajaran Dishub yang telah disiplin, yang telah menjadi garda terdepan di dalam mengurangi mobilitas penduduk di masa PPKM Darurat ini," ujarnya.

Dua Pelanggaran

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menjelaskan dua pelanggaran yang dilakuan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang dipecat.

Source : Kompas.com

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Baca Lainnya

Latest