GridHITS.id - Jagat maya Twitter kembali dihebohkan dengan pemberitaan masuknya TKA asal China ke Indonesia.
Kedatangan 20 TKA ini terjadi pada saat pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali per tanggal 3 Juli 2021 kemarin.
Berbagai respon pun muncul dari warganet menanggapi polemik ini.
Mulai dari protes terhadap kebijakan pemerintah disaat warga Indonesia harus menjalani aturan yang ketat hingga ancaman penjara jika melanggar peraturan.
Ada pula yang memprotes tentang kebebasan orang luar negeri yang bisa bebas datang ke Indonesia.
"Apa gunanya social distancing & lockdown, kalau TKA Cina masih diizinkan keluar masuk dengan bebas di Indonesia?" ujar salah satu akun @nahariaasrudin.
Banyak juga yang mengaitkan kedatangan TKA ini dengan pihak penguasa di belakangnya.
Belakangan diketahui bahwa tidak ada satupun dari TKA asal China yang sudah mengantongi izin kerja.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan kronologi masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.
Adapun, TKA China ini sempat menuai kritik karena kedatangan warga negara asing ke Indonesia terjadi saat pemerintah membuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
"Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 Wita dari Jakarta," kata Kapala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Angga mengatakan, seluruh TKA China yang masuk ke Indonesia tersebut dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan sebelum berlakukanya PPKM di Jawa dan Bali.
"Dua puluh TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," ucap Angga.
Angga memastikan, saat ini Pemerintah Indonesia masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan menyebarnya Covid-19.
Aturan pelarangan tersebut, kata dia, mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Baca Juga: Tak Hanya Hasil PCR dan Antigen, Penumpang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Selama PPKM
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tutur Angga.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada Sabtu (3/7/2021).
Video itu viral lantaran masuknya TKA tersebut ke Indonesia terjadi pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Harap Dicatat, Solo Terapkan PPKM Darurat per 3 Juli, Gibran: 'Saya Ikuti Aturan Pusat'
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Masuknya 20 TKA China di Makassar