Dengan adanya kartu vaksin tersebut meminimalisir bahkan menghindari resiko tertular dari orang lain.
Penambahan syarat perjalanan ini telah disepakati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, juga telah disepakati melalui pembahasan bersama satgas Covid-19 dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Moda transportasi jarak jauh juga tetap harus membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Bagi moda transportasi lainnya juga menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Katanya Sertifikat Vaksinasi Bisa Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Kemenkes Beri Penjelasan: Belum Final
Pentingnya kartu sertifikat vaksin dan hasil PCR atau antigen menjadi syarat dalam perjalanan jarak jauh.
Masyarakat perlu memperhatikan beberapa syarat tersebut.
Kebijakan yang telah dibuat ini mengantisipasi adanya kasus positif dan kematian yang semakin terus bertambah.