GridHITS.id -Kemenkes beri penjelasan terkait ramai kabar sertifikat vaksinasi bisa jadi pengganti syarat perjalanan.
Ya, program vaksinasiCovid-19 memang sengaja dilakukan oleh pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui bersama jika penerimavaksin Covid-19 diusulkan untuk mendapatkan sertifikat khusus.
Sertifikat tersebut diusulkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Disebutkan pula jika kabarnya sertifikat tersebut juga bisa digunakan sebagai syarat bepergian dengan pesawat.
Dengan kata lain, menjadi pengganti tes RT-PCR atau rapid test antigen yang saat ini masih berlaku.
Terkaitkabartersebut, epidemiolog kolaborator saintis LaporCOVID Iqbal Elyazar menilai hal tersebut tak bisa dilakukan.
“Kartu vaksinasi bukan kartu bebas Covid. Tetap harus dites rapid antigen atau PCR. Karena lebih murah dites daripada harus berurusan dengan rumah sakit,” kata Iqbal yang dikutip GridHITS dari Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).
Sedangkan Epidemiolog dari Univeristas Indonesia, Pandu Riono menyebut kebijakan sertifikat vaksinasi digunakan sebagai syarat perjalanan merupakan tidak tepat.
"Disangkanya vaksin itu bisa mencegah penularan. vaksin yang ada ini fungsinya untuk mencegah penyakit agar tidak semakin parah, bukan mencegah penularan," kata Pandu yang dikutip dari Kompas.com oleh GridHITS.