GridHITS.id - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) DKI 2021 kini telah dibuka untuk jalur zonasi.
Pembukaan PPDB DKI 2021 jalur zonasi telah dibuka pada Senin (21/6/2021) kemarin.
Untuk jalur zonasi, orangtua dan siswa wajib segera melakukan pendaftaran.
Sebelumnya ada beberapa hal yang wajib dicatat perihal ketentuan PPDB DKI 2021 jalur zonasi.
Sistem zonasi mungkin memang sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang.
Tapi bagi orangtua baru pasti belum mengetahui persis seperti apa sistem zonasi ini diterapkan.
Jalur zonasi merupakan pengelompokam satuan pendidikan berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dari pendaftaran melalui jalur zonasi antara lain adalah sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik hingga daya tampung.
Setiap daerah atau sekolah tentu memiliki daya tampung yang berbeda satu sama lain.
Untuk mengecek informasi lebih lanjut bisa langsung membuka website resminya di sini https://ppdb.jakarta.go.id/.
PPDB DKI 2021 jalur zonasi sudah dibuka simak penetapan wilayah dan seleksi yang diterapkan.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
2. Jenjang SMP dan SMA
Diprioritaskan pertama, RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah
Prioritas kedua, RT domisisli CPDB bersinggungan dengan RT kolasi sekolah.
Priorotas ketiga, kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan yang dituju.
Bagaimana jika kemudian calon peserta didik baru jumlahnya lebih dari daya tampung?
Tentu saja akan dilakukan proses seleksi dengan catatan berikut ini.
- Usia tertua ke muda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Ketentuan pelaksanaan PPDB jalur zonasi
Kuota SD sebanyak 73 persen dari daya tampung.
Kuota SMP 50 persen dari daya tampung.
Kuota SMA 50 persen dari daya tampung.
Calon peserta didik baru tedaftar dalam kartu keluarga (KK) yang dikeluarka per 1 Juni 2020.
Ketentuan pendaftaran PPDB DKI 2021
Untuk mendaftar secara daring bisa langsung kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Peserta hanya bisa memilih maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP berdasarkan pada daftar zonasi yang ditentukan.
Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau ada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Untuk CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar ke sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.
Jadwal pelaksaan PPDB DKI 2021
Jenjang Sekolah Dasar
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21 Juni hingga 23 Juni 2021
-Proses seleksi: 21 Juni-23 Juni 2021.
- Pengumuman: 23 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 24 Juni-25 Juni 2021.
Jenjang SMP/SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 28 Juni-30 Juni 2021.
- Proses seleksi: 28 Juni-30 Juni 2021.
- Pengumuman: 30 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
- Lapor diri: 1 Juli dan 2 Juli 2021.