GridHITS.id - Anti ribet begini cara membuat SKCK yang harus kamu tahu.
Memiliki SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi bagi calon pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya itu saja bahkan SKCK juga menjadi satu syarat wajib bagi setiap orang yang ingin melamar pekerjaan di suatu tempat.
SKCK sendiri diterbitkan oleh Polri melalui intelkam.
Sedangkan masa berlaku SKCK hanya sampai pada 6 bulan sejak tanggal pembuatan.
Tujuan utama dibuat SKCK adalah menunjukkan seseorang bebas dari catatan kriminal.
Untuk mendapatkan SKCK saat ini tentu tidaklah sulit, apalagi sudah disediakan fitur secara online.
Sebelum datang ke kantor ada baiknya kamu persiapkan terlebih dahulu berbagai persyaratan yang wajib dibawa.
Baca Juga: Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi
Jangan sampai ada syarat satu pun yang tertinggal sebelum proses pembuatan SKCK.
Cara membuat SKCK secara langsung
Pemohon diwajibkan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditentukan.