Adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah:
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Fotokopi KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
Biasanya kamu akan diminta untuk mengisi formulir berupa riwayat hidup yang telah disediakan oleh polisi.
Setelah itu pemohon diminta untuk merekam sidik jari oleh petugas.
Untuk pemohon yang mengajukan perpanjangan SKCK hanya melampirkan SKCK lama.
Saat pengajuan perpanjangan SKCK pemohon juga wajib mengisi formulir yang telah disediakan.