Follow Us

Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan, Mulai Waktu Pencairan hingga Info Tanpa Disertai Tunjangan Kinerja

Saeful Imam - Minggu, 16 Mei 2021 | 18:25
Ilustrasi. PNS apel. Ini kabar terbaru gaji ke-13 PNS yang dikabarkan tanpa tunjangan kinerja
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Ilustrasi. PNS apel. Ini kabar terbaru gaji ke-13 PNS yang dikabarkan tanpa tunjangan kinerja

Para PNS yang mendapatkan gaji ke-13
Internet

Para PNS yang mendapatkan gaji ke-13

Perlu diketahui juga, tunjangan kinerja merupakan salah satu "pemanis" yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS.

Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja cukup tinggi untuk para PNS-nya.

Dilansir dari Kompas dalam artikel '5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?', berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi :

1. Direktorat Jenderal Pajak

Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya.

Baca Juga: CPNS Formasi Guru Ditiadakan Namun PPPK Tetap Dapat Tunjangan Sama, Berikut Besaran Gajinya

Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta sejauh ini jadi yang tertinggi dibandingkan pemda lain di seluruh Indonesia.

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest