Follow Us

Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan, Mulai Waktu Pencairan hingga Info Tanpa Disertai Tunjangan Kinerja

Saeful Imam - Minggu, 16 Mei 2021 | 18:25
Ilustrasi. PNS apel. Ini kabar terbaru gaji ke-13 PNS yang dikabarkan tanpa tunjangan kinerja
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Ilustrasi. PNS apel. Ini kabar terbaru gaji ke-13 PNS yang dikabarkan tanpa tunjangan kinerja

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Baca Juga: Menggiurkannya Gaji PNS di Tahun 2021, PNS dengan Lulusan SD Bisa Dapat Gaji 2 Juta Lebih, Simak Skema Lengkapnya

Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.

Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.

Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.

Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.

Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Cantik Seperti Barbie, Sumarni Justru Banjir Bully-an Netizen Sampai Ditegur DPR RI, PNS Viral Ini Tunjukan Respon Tak Biasa

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Gaji ke-13 Pensiunan 2021 dan PNS Cair Tanpa Tunjangan Kinerja, ini Daftar Tukin Tertinggi

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest