Soal aturan gaji, PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Secara kedudukan, PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Namun, pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Sementara PPPK lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan prfesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Nah, itu dia beda PPPK dan PNS, jangan sampai salah lagi ya!